Pilihan
Tak Jera...Baru 2 Bulan Keluar Dari Penjara, Warga Kateman ini Kembali Ditangkap Polisi
KATEMAN - Unit Opsnal Polsek Kateman, Sabtu, 14/4/2018, sekira pukul 09.30 WIB, AEC Desa Tanjung Raya Kecamatan Kateman, telah menangkap seorang laki - laki yang bernama Mus (32 tahun). Warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman itu, diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari residivis itu disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Speed Boat Nadia Jaya 2, beserta 1 (satu) Unit Mesin 40 PK.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 13/4/2018 sekira pukul 22.00 WIB, telah melapor ke Polsek Kateman, Sunardi (40 tahun) warga Jalan Hang Tuah Desa Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Wiraswasta melaporkan kehilangan 1 unit Speed Boat beserta 1 unit mesin 40 PK, yang terjadi pada hari Jumat, 6 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kab. Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP Ali Zahari, mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 6/4/2018 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, Sunardi menambatkan Speed Boat Nadia Jaya 2, bermesin 40 PK miliknya di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja. Sunardi lalu naik ke pelabuhan untuk belanja beberapa perlengkapan karena akan berangkat membawa muatan ayam. Tapi selesai belanja, laki - laki itu, tak lagi menemukan Speed Boatnya, ditempatnya ditambatkan tadi. Saat itu, Sunardi menyangka speed boatnya hanyut terbawa arus, sehingga tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Semingu berlalu, Sunardi mendapat informasi, keberadaan speed boatnya, yang ternyata bukan hanyut, tapi dicuri orang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, Sunardi menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPDA Hendra Gunawan, S.H., melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa, pelakunya diduga adalah Mus, residivis pencurian yang baru 2 bulan bebas dari penjara. Mus diketahui bersembunyi di AEC, Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman. Polisi yang menggerebek tempat persembunyiannya, berhasil mengamankan Mus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Laporan : Supriono


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan